Simalungun,Metroasia.co – Polres Simalungun tak ada hentinya memburu para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum polres Simalungun.
Kali ini, Kepolisian Resor Simalungun melalui Polsek Perdagangan kembali berhasil menangkap bandar narkoba bersama barang bukti 17 gram sabu-sabu di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka “S” diamankan karena terbukti memiliki, menyimpan, dan diduga mengedarkan Narkotika jenis shabu. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 21 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman “S” yang berlokasi di Huta IV, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun IPTU Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi menjelaskan,”Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “S” seorang pria berusia 30 tahun dari dalam rumahnya.
Lebih lanjut Kasi humas menyampaikan, “Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, S.H., menerima laporan masyarakat tentang aktivitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka. Kapolsek bersama timnya segera bergerak merespon informasi tersebut dan menuju lokasi yang diberitakan oleh masyarakat.
Personel Polsek Perdagangan tiba ditempat kejadian dan berhasil mengamankan “S” sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat penangkapan, narkotika berjenis shabu ditemukan di tangan tersangka. Penggeledahan lebih lanjut di rumah tersangka menghasilkan temuan barang bukti lainnya, yang mencakup 16 paket sabu dengan berat bruto mencapai 17,37 gram, peralatan hisap, timbangan digital, dan barang-barang lain termasuk uang tunai sejumlah Rp. 993.000,- serta sebuah ponsel merek Oppo,”terang Iptu Vj.
Dari hasil interogasi awal, tambahnya, “S” mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang pria di daerah Perdagangan yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, Kepolisian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perdagangan untuk proses pengembangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun untuk penyidikan yang lebih mendalam, “pungkas Verry.
Kasus ini menarik perhatian publik terkait peredaran narkoba yang tidak mengenal status sosial. Kapolres Simalungun berpesan agar Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan narkotika dengan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.(Rel/Robs).