• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

PTPN IV Balimbingan Mirip Mufakat Dengan Vendor “Kebiri” Upah BHL

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
2 November 2023
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
PTPN IV Balimbingan Mirip Mufakat Dengan Vendor “Kebiri” Upah BHL
0
SHARES
62
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Simalungun,Metroasia.co – Soal upah pemupuk yang diperoleh Buruh Harian Lepas (BHL) di PTPN IV Balimbingan, yakni sebesar Rp.50.000 per 6 jam kerja.

Hal itu terjadi tepatnya di Afdeling 1 kebun Balimbingan, di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dianggap merupakan alibi dalam mengkebiri upah.

 

Rendahnya upah tersebut diketahui dari pengakuan seorang mandor BHL saat melakukan pemupukan pada tanaman sawit yang baru ditanam. Rabu (1/11)

 

Sementara itu, Kepala dinas (Kadis) Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba melalui Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/11/) mengatakan, bahwa seharusnya upah pekerja harus sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK).

 

“Upah kerja harus sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski apapun status hubungan kerjanya seperti BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan. “Namun untuk melakukan tindakan, bukan ranah Kabupaten,” tegas Kabid.

 

Jika perhitungan upah secara borongan, lanjut Fhincher, walaupun tidak tercapai target. Maka upah yang harus diperoleh BHL minimal sebesar UMK. Perhitungan borongan hanya untuk insentif upah diatas UMK.

 

Disinggung perbedaan BHL dengan outsourcing, “Buruh Harian Lepas itu dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan kehadiran”

 

Sedangkan pekerja bulanan atau outsourcing, kata Fhincher Ambarita, yakni merupakan pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran dan harus mengikuti 5 ketentuan lainnya.

 

Lebih lanjut Fhincher menjelaskan, “Terkait perlindungan buruh harian lepas perlu kita pertegas, beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut. Yang pertama, si buruh harian lepasnya minimal memperoleh upah sebesar upah minimum,” sebutnya.

 

Sementara, UMK Simalungun saat ini Rp.2.800.790. Kalau itu dihitung secara harian maka pengusaha yang memperkerjakan buruh harian lepas minimal membayar upah sebesar Rp.112.000 per harinya. Jadi tidak ada alibi misalnya, empat jam, lima jam bekerja. Gak ada upah jam jaman, upah minimal Rp.112.000″, tutupnya tegas.(RobS)

Tags: Buruh Harian Lepaskebun BalimbinganPTPN IVUMK

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami