Metroasia.co, Simalungun – Jajaran Personel Kepolisian Resor Simalungun melakukan pengamanan atas aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat nagori sihaporas, Jumat (8/4/2022) di depan kantor pengadilan negeri kabupaten simalungun jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Bangun AKP. L. Stevanus Gultom, SH sebagai perwira pengendali menjelaskan bahwa kegiatan pengamanan ini bertujuan agat masyarakat nagori sihaporas yang melaksanakan aksi damai tetap dalam kondisi yang kondusif, dan terkendali sehinga tidak menjadi ancaman terhadap proses presidangan.
“Masayarakat Nagori Sihaporas Kec. Pamatang Sidamanik Kab. Simalungun yang bergabung dalam organisasi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) Adat Sihaporas datang melaksanakan Aksi damai ke kantor Pengadilan Negeri Simalungun untuk mendengarkan putusan Hukuman dari Hakim PN Simalungun dalam kasus penganiayaan salah satu warga mereka pada saat sengketa tanah dengan pihak perusahaan TPL di Aek Nauli”. jelas kapolsek.
Lebih lanjut kata AKP Stevanus, “Pelaksanaan putusan persidangan berjalan dalam keadaan aman dan tertib, dan masyarakat Nagori Sihaporas bersama adik-adik mahasiswa kembai dengan tertip dan teratur”.
“Selama pelaksanaan kegiatan aksi damai tersebut tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran covid-19 yaitu dengan menggunakan masker, dan jajaran personel polres simalungun yang terlibat dalam kegiatan pengamanan tersebut, juga menyampaikan himbauan dengan humanis agar tetap mematuhi prokes tersebut dan segera mendaftarkan diri untuk divaksin apabila belum divaksin”, tutup AKP L. Stevanus Gultom, SH(Trg/Rel)