Simalungun,Metroasia.co – Kapolres Simalungun, AKBP Ronal FC Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., tetap komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Simalungun.
Hal itu dibuktikannya dengan terus memburu para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa ada toleransi.
Kali ini, jajaran Polres Simalungun Kembali menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pria tersebut berinisial “S” alias Enno, warga Huta Mariring, Nagori Gunung Datas, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pria yang berprofesi sebagai buruh tani itu berhasil diamankan oleh Personil Polres Simalungun, karena tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, pada hari Jumat, tanggal 13 Oktober 2023 pukul 14:30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plh.Kasi Humas IPTU V.J Purba, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan penangkapan itu atas informasi masyarakat.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang sering terlihat membawa narkotika jenis Shabu-shabu di sekitaran lokasi penangkapan.
Pada saat penangkapan, “S(37)” alias Enno terlihat sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dengan nomor kendaraan BK 2327 TAF, “ujar VJ.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa, “Pelaku kemudian dihentikan dan disuruh mengeluarkan isi kantong celananya serta memeriksa badan dan sepeda motor miliknya. Saksi-saksi merasa curiga karena pelaku beberapa kali melirik sandal yang dipakainya. Ternyata di tali sandal sebelah kiri bagian dalam, terdapat satu buah plastik klip yang diduga kuat berisi narkotika jenis shabu-shabu.
Kepada petugas, Ia mengaku bahwa barang tersebut dibeli dari seorang laki-laki di daerah Desa Bandar Dolok, Kec. Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun oleh personel Polsek Raya Kahean untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “kata VJ.
Melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa, “Kapolres Simalungun menyatakan bahwa penangkapan “S(37)” merupakan bagian dari komitmen nyata jajaran Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Ini menjadi bukti, bahwa kami tidak akan berhenti dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dan laporan masyarakat senantiasa kami tindaklanjuti,” ungkap Kapolres melalui VJ.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota yang telah berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika ini. Ia berharap penangkapan ini dapat menjadi efek jera bagi siapapun yang mencoba untuk memperjualbelikan narkoba.
Lebih lanjut, Kapolres berpesan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun.
“Dengan kolaborasi Polres dan masyarakat, kami yakin peredaran narkoba dapat diberantas di wilayah ini,” tutup Kasi Humas.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkoba, demi keselamatan bersama.(Red/Rel).