Pematang Siantar, Metroasia.co – Lampu penerangan jalan umum (PJU) berfungsi untuk memberikan pencahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan di malam hari.
Sementara, Berdasarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN), penerangan jalan dikawasan perkotaan mempunyai fungsi yakni, Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada malam hari; Menghasilkan kekontrasan antara obyek dan permukaan jalan yang menyerupai kondisi pada siang hari; Sebagai alat bantu navigasi pengguna jalan; Mendukung keamanan lingkungan dan mencegah kriminalitas; Memberi keindahan lingkungan jalan.
Sementara itu, di kota Pematang Siantar banyak terdengar keluhan masyarakat tentang kondisi lampu jalan yang terkesan sebagai monumen tanpa perhatian.
Pasalnya, ditemukan lampu jalan yang padam, otomat rusak sehingga saat menyalakan harus manual, selain itu adanya tiang lampu jalan yang tidak layak digunakan dan masih berdiri tegak dengan kondisi besi keropos dan belum direvitalisasi.
Salah satu yang diperhatikan dan ditelusuri oleh wartawan seperti kondisi lampu jalan di Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, yang ditemukan banyak Tiang Lampu jalan yang tidak layak pakai, dengan model jaman dulu, serta padam dan rusak. Rabu, (20/08/2023).
Seperti dituturkan seorang warga bermarga garingging di seputaran Jl. meranti, menyebutkan jika lokasi mereka seperti anak tiri.
“Lalap padam lampu jalan disini, sementara saat bayar listrik kan dipotongnya itu pajak penerangan lampu jalan (PPJU), tapi kenapa kami tidak merasakan terangnya lampu jalan ini?,” ujarnya.
Begitupun salah seorang warga yang tidak ingin namanya disebutkan, saat ditemui di Jl.Damar menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan, “Cocok klen perhatikan lampu jalan ini bang, karena sudah lama kali lampu jalan ini. Ada yang keropos, biar kalian tanyakan dulu ke dinas terkait. Biar dilihat mereka ini. Entah apa kerja mereka. Masa mereka tidak cek semua lampu jalan, dan tiangnya,” ungkapnya dengan nada kesal.
Atas informasi tersebut, Lurah Kahean Aprita Pronika Sagala,S.Si.,M.Si., saat dikonfirmasi sekira pukul 16.00 wib, menyampaikan jika keluhan warga sudah diterima melalui RT dan sudah diteruskan ke PRKP Kota Pematang Siantar. Kamis,(21/09/2023).
“Sudah kita Surati ke Dinas Perumahan tanggal 08/09/2023 dan kita telah tembuskan juga ke pimpinan di Kecamatan. Selain surat, kita juga sudah WA Kabidnya tapi tidak ada balasan sama sekali. Jadi kita tunggu saja tindaklanjut mereka Pak. Karena kita di Kelurahan dan Kecamatan hanya sebagai Fasilitator antara warga dan Dinas ataupun Instansi terkait atas menjawab keluhan warga,” katanya dan menambahkan jika tidak ada stock lampu Jalan dan petugas khusus lampu jalan di Kelurahan maupun di Kecamatan.
Selanjutnya, Kadis PRKP Kota Pematang Siantar Christina Risfani Sidauruk, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (22/09/2023) sekira pukul 07.48 Wib, tentang kondisi keluhan warga atas penerangan lampu jalan, sehingga terkesan vakum untuk menjawab keluhan masyarakat di Kota Pematang Siantar khususnya di Kelurahan Kahean, menyampaikan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baru tiba pesanan lampu pak..Jadi pkp sudah mulai memperbaiki dan mengganti lampu sejak kamis 21 september.. Semua laporan sudah dijadwalkan… Mohon maaf karena hampir 10 hari terkendala…Segera ditindaklanjuti pak..tks,” Tutupnya.
Penulis : Redaksi. || Editor : Redaksi Metroasia