Gayo Lues, metroasia.co – Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa inisial MR tersangka pembunuh korban bernama Kasmurni telah ditangkap di Kota Takengon Kabupaten Aceh Tengah. Senin, (04/09/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini sesuai Laporan Polisi Nomor. LPB/62/IX/2023, tanggal 04 September 2023, atas nama pelapor Arfah (55), merupakan Ibu kandung korban yang melaporkan anaknya atas nama korban Kasmurni (33).
Sementara, tersangka tindak Pidana Pembunuhan berinisial MR (26) yang pekerjaannya sebagai petani dan berstatus suami korban.
Awal kejadian, pada hari Senin (04/09/2023) sekira pukul 14.00 wib siang hari, warga menemukan mayat seorang wanita dengan kondisi tergeletak dipinggir jalan yang mengenakan helm tanpa identitas dengan pakai baju warna putih, rok abu – abu di seputaran pegunungan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Terima informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Gayo Lues ke TKP dan segera melakukan olah TKP.
Selanjutnya, Satreskrim bersama petugas Puskesmas Blangkejeren membawa korban ke Rumah Sakit Umum Muhammad Ali Kasim (RSUMAK).
Menggunakan alat Inafis Portable System (IPS) dengan memfoto wajah korban, Satreskrim Polres Gayo Lues akhirnya mengetahui identitas korban bernama Kasmuri (32) yang beralamat di Desa Belah Lumu Desa Geumpang Lempuh Kecamatan Putri betung.
Untuk memastikan identitas korban, pihak keluarga dipanggil ke RSU Muhammad Ali Kasim, dan pihak keluarga mengakui korban.
“Tim Dokter RSUMAK melakukan Visum Er Revertum (VER) terhadap korban, hasil visum, ditemukan 23 tusukan dibeberapa bagian tubuh korban dan 2 luka memar di dada sebelah kiri korban,”ungkap Kapolres.
Pada hari yang sama, Unit Opsnal Satreskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH., SIK.
Hasil penyelidikan di peroleh beberapa bukti dari TKP maupun dari keterangan beberapa orang saksi di lokasi penemuan korban dan 3 orang dari saksi keluarga korban sehingga kesimpulan jika yang melakukan merupakan orang terdekat.
Selanjutnya pihak Polres Gayo Lues melacak keberadaan suami yang diketahui jika awalnya pergi bersama korban.
melalui pelacakan nomor HP yang di gunakan suami korban sekira pukul 16.00 wib, akhirnya keberadaan suami korban diketahui sedang berada di wilayah bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian tim mengejar diduga pelaku pembunuhan tersebut. Pukul 18.00 wib, kembali melacak nomor HP diduga pelaku berada di Kampung Toweren.
Tim Polres Gayo Lues selanjutnya berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.
Sekira pukul 20.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar menghubungi team Sat Reskrim Polres Gayo Lues yang bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan pembunuhan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues di Pimpin Kasatreskrim IPTU M. Abidinsyah, SH. menjemput tersangka ke wilayah hukum polres Aceh Tengah.
sekira pukul 23.00 wib team opsnal Polres Gayo Lues sampai di Polsek Laut Tawar dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap suami korban tersebut yang mengaku bernama MR.
Hasil pemeriksaan terhadap MR, MR mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya Kasmurni, Selasa (04/09/2023) sekira Pukul 13.00 Wib disebuah jalan perkebunan Desa Leme Kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayo Lues dengan cara menusukan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga korban terjatuh.
Kapolres Gayo Lues menjelaskan jika berdasarkan keterangan Pelaku, jika pasangan ini sering bertengkar selama berumah tangga. Sementara pelaku dan korban sudah 3 Minggu menikah.
Menurut keterangan dari Pelaku, jika istrinya tidak mau merawat anak bawaan dari pelaku, kemudian hari Senin (04/09/2023) sekira Pukul 12.30 wib, pelaku bersama istrinya kasmurni menuju ke sebuah pegunungan/bur leme desa Leme Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah.
Tetapi di tempat tersebut, Pelaku dengan korban Kasmurni cekcok sehingga sebabkan pelaku tersulut emosi kemudian langsung melakukan Penikaman terhadap korban.
Ketika itu korban sempat melawan dan Pelaku kembali menikam korban menggunakan 1 buah pisau kearah tubuh korban.
Ketika korban tergeletak, Pelaku segera pergi menggunakan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik Korban menuju ke arah Jalan Takengon (Aceh Tengah).
Atas kejadian ini, Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 satu unit sepeda motor merk honda beat No.pol BL 5814 BE, 1 satu buah pisau menggunakan sarung berwarna merah yg digunakan pelaku, 1 unit Handphone Android milik pelaku, 1 buah jaket switer warna Dongker, 1 buah baju Kaos lengan Panjang berwarna Hitam, 1 buah celana jeans warna Biru.
Editor : Redpel