Simalungun,Metroasia.co – Miris!! kata yang sangat tepat dialamatkan ke pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) kabupaten Simalungun Simalungun.
Pasalnya, hanya untuk mengganti satu buah Bendera Merah Putih sebagai lambang negara luput dari perhatian pimpinan dan pegawai di instansi tersebut.
Pemandangan yang sangat miris itu terpantau beberapa awak media dari berbagai platform media saat melakukan investigasi ke kantor Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Kamis(21/3/2024).
Salah satu awak media yang melihat bendera itu merasa prihatin tentang wawasan kebangsaan pejabat dan pegawai di kantor PUTR tersebut.
Padahal diketahui, Dinas PUTR adalah salah satu organisasi perangkat Daerah kabupaten Simalungun yang mengelola anggaran hingga milyaran rupiah. Sehingga, sangat diluar logika tidak ada uang hanya untuk mengganti sebuah Bendera Merah Putih.
Sementara Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara kesatuan Republik Indonesia yang dalam penggunaannya telah diatur dalam undang-undang. Sehingga Bendera merah putih dapat disebut sebagai lambang negara yang sangat sakral.
Didalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 telah diatur cara dan penggunaan bendera merah putih sebagai lambang negara. Bahkan ancaman pidana penyalahgunaan lambang negara tersebut.
Dirujuk dari undang-undang nomor 24 tahun 2009 tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dikantor dinas PUTR kabupaten Simalungun itu telah menyalahi aturan.
Sesuai dengan aturan yang termasuk dalam undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.
Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Bahwa setiap orang dilarang ;
Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).
Namun, sayangnya Kepala Dinas PUTR kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik seolah tidak memahami aturan tersebut.
Untuk itu, diminta kepada bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga S.H., untuk menegur para kepala dinas yang luput perhatian terkait lambang negara.
Terpisah, Kadis PUTR kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.(Red/R.Simanjuntak).