• Latest

Miris!! Bendera Merah Putih Kusam dan Rusak Berkibar di Kantor PUTR Simalungun

21 Maret 2024

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Miris!! Bendera Merah Putih Kusam dan Rusak Berkibar di Kantor PUTR Simalungun

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
21 Maret 2024
in NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Miris!! kata yang sangat tepat dialamatkan ke pejabat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) kabupaten Simalungun Simalungun.

 

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

Pasalnya, hanya untuk mengganti satu buah Bendera Merah Putih sebagai lambang negara luput dari perhatian pimpinan dan pegawai di instansi tersebut.

Pemandangan yang sangat miris itu terpantau beberapa awak media dari berbagai platform media saat melakukan investigasi ke kantor Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Kamis(21/3/2024).

 

Salah satu awak media yang melihat bendera itu merasa prihatin tentang wawasan kebangsaan pejabat dan pegawai di kantor PUTR tersebut.

Padahal diketahui, Dinas PUTR adalah salah satu organisasi perangkat Daerah kabupaten Simalungun yang mengelola anggaran hingga milyaran rupiah. Sehingga, sangat diluar logika tidak ada uang hanya untuk mengganti sebuah Bendera Merah Putih.

Sementara Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara kesatuan Republik Indonesia yang dalam penggunaannya telah diatur dalam undang-undang. Sehingga Bendera merah putih dapat disebut sebagai lambang negara yang sangat sakral.

Didalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 telah diatur cara dan penggunaan bendera merah putih sebagai lambang negara. Bahkan ancaman pidana penyalahgunaan lambang negara tersebut.

Dirujuk dari undang-undang nomor 24 tahun 2009 tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dikantor dinas PUTR kabupaten Simalungun itu telah menyalahi aturan.

 

Sesuai dengan aturan yang termasuk dalam undang – udang negara republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lagu kebangsaan & lambang negara.

 

Pada pasal 24 undang – undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Bahwa setiap orang dilarang ;

Merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan yang lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, & menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain & memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; & memakai bendera negara untuk langit – langit, atap, pembungkus barang, & tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut diatas juga tegas diatur undang – undang itu.

Pasal 66

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak – injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah ).

Pasal 67

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ).

Namun, sayangnya Kepala Dinas PUTR kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik seolah tidak memahami aturan tersebut.

Untuk itu, diminta kepada bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga S.H., untuk menegur para kepala dinas yang luput perhatian terkait lambang negara.

Terpisah, Kadis PUTR kabupaten Simalungun Hotbinson Damanik ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.(Red/R.Simanjuntak).

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Bendera Kusam dan Sobekbendera merah putihPUTR simalungunSimalungun
Previous Post

Ayah Biadab!! Pria Ini Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Next Post

Wali Kota Siantar dan IUWASH Berdiskusi Terkait Peningkatan Akses Air Minum Aman

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Pererat Sinergitas, Polri Dan TNI Berbagi 3000 Takjil Kepada Masyarakat

by Redaksi
29 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polda Sumatera Utara bersama Kodam IBB dan TNI jajaranya mengelar kegiatan berbagi berkah Ramadhan di medan. Jumat (28/3)...

Antisipasi Aksi Anarkis Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Pagar Kawat Berduri di DPRD

by Redaksi
28 Maret 2025
0
0

Metroasia.co,  Pematangsiantar Guna mengantisipikasi sipat anarkis yang bisa merugikan negara dalam pengrusakan, Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan kawat berduri di depan...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami