Deliserdang,Metroasia.co -Polda Sumut membuktikan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara, seperti yang dituangkan dalam lima program prioritas kita salah satunya narkoba musuh bersama.
Tindak Lanjut program itu, dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak. Dimulai dari Polresta Deliserdang, yang telah berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana.
Pengungkapan pada Jumat 08 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, RJ masih ada menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, yang berada di Jalan Eka Warni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 hp, dan timbangan elektrik.
“Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V,” katanya.
Peran RJ menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba dan diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.
“RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhan Batu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK, aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancar dan rumah,” terang Kapoldasu.
Selain itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia km saudara MU yang membawa 2 kg sabu, untuk dibawa ke Madura.
Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat, tepat pada hari ini, 13 September 2023, jaringan Aceh penumpang travel atas nama R, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
“Polres jajaran Polda Sumut dalam 1×24 jam telah mengamankan 45 orang, terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta,” pungkasnya.(Red/LD).