Darul Aman,Metroasia.co – Geucik Gampong Seunebuk, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh timur, Hanafiah, berterima kasih pada Kapolres aceh timur.
Ucapan terimakasih itu Ia sampaikan atas kerjasama Polres Aceh Timur yang telah memberikan ruangan untuk menyelesaikan perkara dengan cara Restorative Justice (RJ).
Restorative Justice dilakukan sesuai dengan pasal 1 ayat 3, Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan perkara Tindak pidana dengan Restorative. Dan Peraturan kejaksaan Republik Indonesia pasal 1 angka 1 nomor 15 tahun 2020.
Dimana dijelaskan, bahwa Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Pelu diketahui, Restorative justice adalah sebuah proses, dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama, untuk menyelesaikan bersama bagaimana menyelesaikan pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan bersama dengan tidak merugikan pihak manapun.
Geuchik seunebuk aceh,Hanafiah yang memimpin proses RJ ini turut didampingi penyidik polres aceh timur, Matseh yang menangani perkara tersebut. Dalam RJ ini menghadirkan kedua belah pihak antara tersangka MD dan korban FJ, serta turut dihadiri keluarga kedua belah pihak.
“Alhamdulillah, sudah kita bacakan surat penghentian perkara berdasarkan Restorative terhadap perkara penganiayaan terhadap FJ,” ujar penyidik.
Penyidik mengatakan, Restorative ini dilakukan setelah kedua pihak sepakat, untuk melakukan perdamaian tanpa ada unsur paksaan terhadap penanganan perkara yang sempat tidak ada titik temu.
Awalnya perkara ini terjadi di dua TKP, pertama di salah satu warung kopi, di kota binje aceh timur , kemudian berimbas ke salah satu di Jalan Gampong seunebuk aceh darul aman.
Kepada pihak yang bersangkutan penyidik telah melakukan proses hukum sejak kejadian tersebut.
“Mulai dari awal kita lakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan seluruh pihak korban, sudah dilakukan visum,” ungkap penyidik, Rabu,23 Agustus 2023.
Selanjutnya, Hanafiah selaku Geuchik menetapkan musyawarah dan sudah berjalannya waktu perkara tersebut, serta telah mendapat titik temu antara kedua pihak dan sepakat untuk berdamai.
“Alhamdulillah kedua belah pihak yang bertikai, mengambil titik temu perdamaian, nanti kedepannya akan kami lakukan pendekatan Restorasi atau kita kenal adalah restoratif mistis,” beber geuchik.
Ia berharap dengan kejadian seperti ini dapat dimengerti oleh seluruh masyarakat idi cut. sehingga kedepannya tidak ada lagi bahasa-bahasa yang melebar karena permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saling pukul, ada yang membuat tidak sadar dan saling melukai, itu sudah kita proses. kedua belah pihak ini merupakan perkelahian, kita terapkan masing-masing pasal 351 dan saat ini perkaranya sudah nyatakan Restorative publik,” terangnya.
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolres Aceh Timur.
Tokoh masyarakat, Hasbi mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kapolres aceh timur beserta jajarannya yang telah memfasilitasi dan memberi ruang penyelesaian perkara dengan Restorative Justice.
“Akhirnya dengan kesepakatan kedua belah pihak, yang difasilitasi oleh penyidik polres aceh timur, saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Kapolres Aceh Timur beserta jajarannya,” ujarnya.
“Masalah ini bisa terselesaikan, mari bersama-sama menjaga kondusifitas kota idi cut , agar tetap kondusif,” imbuhnya.(Hasbi)