Simalungun,Metroasia.co – Para Anggota DPRD Simalungun tunjukkan sikap kurang disiplin dalam waktu yang telah ditetapkan di setiap agenda rapat. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan kehormatan DPRD kabupaten Simalungun, Lindung Samosir mengajukan sebuah program undang undang kode etik untuk di Perdakan (Peraturan Daerah).
Hal itu diungkapkan Lindung pada hari senin, 27 Nopember 2023 di ruangan paripurna yang tampak masih kosong, jam 11.20 wib. Meskipun telah menjadwalkan sebuah agenda laporan badan anggaran pada jam 10.00 wib.
” Sepanjang waktu ini DPRD Simalungun belum memiliki undang – undang kode etik. Namun hanya sebatas peraturan. Tata tertib sendiri tidak bisa melakukan teguran karena belum di Perda kan. Jadi harus di perdakan dulu, dilakukan melalui pengusulan ke provinsi dan seterusnya akan turun ke kepala bagian Hukum baru di Perdakan”. Ungkapnya.
Lindung juga mengungkapkan bahwa undang – undang kode etik tersebut telah disusunnya. Selain itu Lindung mengakui, sebelumnya telah melakukan kunjungan kepada DPRD Bogor dan DPRD Bekasi yang telah menjalankan undang undang tersebut.
” Namun yang menerapkan 100% masih DPRD Bogor,” Imbuhnya.
“Memang seharusnya, harus ada keseriusan dalam menjaga martabat sumpah janji” kan sudah disumpah janji, harus dilaksanakan lah sumpah janji itu. Itulah yang menjadi pengikat nantinya buat kode etik tersebut.
Semua DPRD sebelumnya telah melakukan sumpah yang harus dilaksanakan. Jadi berdasarkan sumpah yang telah dilakukan itu, sudah seharusnya melaksanakan kedisiplinan. Tetapi supaya bisa menjadi perda, nantinya harus diketuk/ disahkan. Jadi disitulah selama ini yang menjadi kelemahan – kelemahan yang tidak sampai kelanjutannya hingga ke Kode etik. ” sebutnya lagi
Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan ini juga mengatakan, setelah disahkannya undang undang kode etik, jika ada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
Sanksinya, Dalam kehadiran secara berturut – turut selama 6 kali tidak hadir dalam agenda kegiatan, nantinya sudah harus dikenakan surat panggilan pertama dan kedua. Dan jika tidak ada perubahan hingga panggilan ketiga, bisa saja akan kena PAW. Dan pemanggilan itu akan dilakukan oleh Badan kehormatan, Dan saat ini di DPRD Simalungun memiliki badan kehormatan lima orang.
“Dan sekarang kami akan melakukan pengambilan peserta pansus untuk ini” jelasnya sambil mengakhiri.( RobS).