Aceh Timur,Metroasia.co – Keluhan warga terkait debu dan Pencemaran sungai yang ditimbulkan aktivitas PT Medco Malaka tak kunjung menemukan solusi. Padahal sudah Empat kali dilakukan pertemuan antara warga terdampak dengan PT Medco Malaka, tetapi pihak PT Medco Malaka hanya sebatas menampung keluhan warga, namun tidak memberikan solusi yang dikeluhkan.
Menurut warga, pihak PT Medco Malaka hanya menyuruh warga menunggu dan akan menyampaikan keluhan itu kepada pimpinan perusahaan yang ada di jakarta.
“Humas medco cuma bicara begini, nanti Kita sampaikan ke pimpinan di jakarta. Tunggu saja realisasinya, begitu aja yang disampaikan humas medco melalui pak hamit, furkan dan manajer hendarsah dan tgk marwan,” sebut warga kepada awak media,Rabu(27/3/2024).
Disampaikan warga, bahwa pihak PT Medco E&P Malaka terkesan bertele-tele dalam mengambil kebijakan tentang Abu dan pencemaran sungai yang dikeluhkan warga sekitar.
“Apalagi air sungai yang sudah tercemar itu dikonsumsi oleh masyarakat Gampoeng Teupin raya,”ujar Nurdin.
Perlu diketahui, perlindungan terhadap masyarakat lingkar tambang dalam penguasaan pertambangan telah diatur berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2020.
Kemudian, pada Undang-undang dasar negara Republik Indonesia NI tahun 1945 dalam pasal 33 ayat 3 menyebutkan, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Lantas kata-kata dikuasai oleh negara pada pasal 33 ayat 33 UU NI tahun 1945 merupakan dasar bagi konsep penguasaan negara. Negara menguasai bahan tambang dengan sepenuh-penuhnya untuk kepentingan negara serta kemakmuran rakyat, karena bahan bahan tambang tersebut merupakan kekayaan nasional itu dinyatakan dalam mineral dan batubara yang berada di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya kekayaan alam yang tidak terbarukan seperti karunia Tuhan yang maha esa.
Beberapa kali digelar pertemuan antara warga dan Humas PT Medco serta berdialog langsung dengan pak Hamid, Abdul Gani, Tgk Marwan, Furqan dan Hendarsyah, namun semuanya belum juga merespon keluhan warga.
Perwakilan PT Medco Malaka yang bertemu dengan warga tidak dapat mengambil keputusan dan kebijakan atau memberi jaminan agar PT Medco Malaka tidak mencemari lingkungan Gampoeng teupin raya. Bahkan pihak PT Medco Malaka terkesan mengulur waktu agar warga lelah sendiri untuk protes.
Warga teupin raya juga mengatakan masih menahan diri untuk bertindak sendiri karena menjaga agar tidak berbenturan dengan aparat penegak hukum.
“Kami tidak mau bertindak sendiri karena nanti dibilang warga teupin raya adu domba dan dibenturkan dengan aparat,” tutur beberapa warga teupin raya.
Akibat tak kunjung memberikan solusi, warga pun merasa telah dizolimi oleh PT Medco E&P Malaka Indonesia.
“Kami warga merasa dizalimi atau dengan kata lain di jajah oleh pihak Medco,kami selalu diberi janji tapi tidak dengan buktinya. Hasilnya sama sama kita lihat dan buktikan jalan ROW debunya bagaikan gunung meletus. Pertanyaannya, kemana mata mereka melihat, bagaimana dengan polusi udara dikampung kami yang dilintasi mobil mobil Mereka. Bahkan sangat dekat dengan tempat Ibadah (mesjid) sekolah dasar negeri dan bagaimana dengan rusaknya tanaman warga kami,” papar warga.
Untuk itu, lanjutnya, kami warga gampoeng Teupin Raya meminta pertanggung jawaban dari pihak Medco E&P Malaka terhadap kami warga gampoeng Teupin Raya yang disengsarakan terkait abu dan air sungai yang kotor, dan terhadap hak hak kami yang diabaikan,” tegas Nurdinsyah R(Hasbi)