• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diberhentikan DKPP

Redaktur by Redaktur
28 September 2026
in NEWS
0 0
0
Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Diberhentikan DKPP
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

LABUHANBATU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan WD dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.

Putusan dibacakan dalam sidang DKPP RI di Jakarta, Senin 29/09/2026, yang disiarkan secara langsung. Perkara tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, dengan WD sebagai teradu.

Perkara ini bermula dari aduan Ambar Lestari melalui sejumlah penasihat hukumnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada 12 Agustus 2026.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis DKPP membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan amar putusan berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.

Putusan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan putusan tersebut, pengisian posisi Ketua Bawaslu Labuhanbatu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan Bawaslu sesuai ketentuan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Labuhanbatu karena menyangkut pimpinan lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten. Putusan DKPP sekaligus menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan menaati kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Red)

Robin Silaban

Tags: Bawaslu LabuhanbatuBawaslu RI

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

WhatsApp Kami