SIMALUNGUN
Pembangunan 8 pintu ruko dua setengah lantai di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, diduga kuat berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun pembangunan tetap berjalan bebas tanpa papan PBG dan tanpa tindakan tegas.
Menanggapi polemik tersebut, Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Simalungun akhirnya angkat bicara. Melalui stafnya, Andi, pihak Tata Ruang mengklaim telah menjalankan tugas sesuai permohonan pelaku usaha.
“Kita sudah lakukan penilaian tata ruang sesuai permohonan pelaku usaha. Kalau terkait kapan pihak pelaku usaha bermohon, itu terlalu detail, karena saya sedang mendampingi Pak Kabid tugas luar. Yang pasti kami telah laksanakan tupoksi tata ruang, dan kami menilai layak,” kata Andi, Senin 28/09/2026.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru. Pasalnya, Kepala Bidang Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Simalungun, Purnomo, secara terpisah menegaskan pihaknya belum pernah melakukan verifikasi ke lapangan.
“Sampai saat ini pelaku usaha melalui konsultan yang dipercaya belum ada mengupload ke aplikasi SIMBG, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi ke lapangan. Jadi kami belum menerbitkan rekomendasi agar PBG diterbitkan Dinas Perizinan,” kata Purnomo.
Artinya, hingga kini proses PBG belum berjalan di tingkat teknis, namun bangunan fisik sudah berdiri dan terus dikerjakan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dimulai. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara hingga pembongkaran.
Sebelumnya, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, telah menegaskan pembangunan tersebut belum memiliki PBG setelah menghubungi langsung Purnomo.
“Sampai sejauh ini pihak pengembang belum memiliki PBG. Itu kita ketahui setelah lebih dulu menelepon Kabid Bangunan dan Gedung Dinas PUTR, Pak Purnomo,” ujar Mangihut, Kamis 24/09/2026.
Sementara pihak pengembang melalui Nababan yang mengaku sebagai pengurus PBG, berdalih telah mengajukan permohonan secara online jauh sebelum pembangunan dimulai. Namun dalih tersebut tidak menggugurkan pelanggaran, sebab pengajuan online bukanlah izin untuk membangun. Pembangunan baru legal setelah PBG terbit resmi.
Pantauan di lokasi, tumpukan material pasir dan batu masih terlihat menutupi bahu jalan dan parit, tanpa adanya papan PBG yang terpajang. (Red)
Robin silaban
