LABUHANBATU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan WD dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan dibacakan dalam sidang DKPP RI di Jakarta, Senin 29/09/2026, yang disiarkan secara langsung. Perkara tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, dengan WD sebagai teradu.
Perkara ini bermula dari aduan Ambar Lestari melalui sejumlah penasihat hukumnya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). DKPP sebelumnya telah menggelar sidang pemeriksaan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada 12 Agustus 2026.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis DKPP membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan amar putusan berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP memiliki kewenangan memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, pengisian posisi Ketua Bawaslu Labuhanbatu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan Bawaslu sesuai ketentuan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Labuhanbatu karena menyangkut pimpinan lembaga pengawas pemilu tingkat kabupaten. Putusan DKPP sekaligus menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, profesionalitas, dan menaati kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Red)
Robin Silaban
