Simalungun, Metroasia.co – Asik nongkrong didepan rumah orang tua sendiri, Tanta Reza Damanik warga huta II, Nagori Manik maraja Kecamatan Sidamanik yang dikenal sebagai pengedar Narkoba di kecamatan Bandar ditangkap oleh kepolisian resort Simalungun.
Penangkapan Tanta dengan barang bukti 38,78 gram sabu itu dilakukan pada Kamis (22/8) berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan penyalagunaan Narkoba di huta IV pasar I, Nagori Bandar jaya I, kecamatan Bandar huluan, kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Tanpa menunggu, petugas langsung mengamankan Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta, yang kemudia diketahui bahwa Tanta adalah merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan aksi Penangkapan tersebut.
Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat,”ujarnya. Senin, (26/08/2024).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa Tanta merupakan pengedar sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.
Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tutup AKP Irvan.
Terkait dengan kasus Tanta, AKP Irvan juga menyebutkan bahwa pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres lain serta Polda Sumatera Utara untuk mengejar Alif, sang pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka. Menurut informasi awal, Alif diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memasok sabu dari Medan ke beberapa wilayah di Sumatera Utara, termasuk Simalungun. (Robs)